Monday, September 7, 2015

Mikrotik User Meeting

MikroTik User Meeting (MUM) is a conference on MikroTik RouterOS software and RouterBoard hardware. Ask questions, listen to presentations, talk with specialists and see interesting technology demos by MikroTik and the users themselves - all here, at the MUM. Register now, FREE ONLINE REGISTRATION without lunch or RouterOS license, or PAID entry that includes T-shirt, Snacks, Drinks, Lunch and a RouterOS License (Paying attendees only) This is your chance to also show YOUR experience and tell others about your company. Sign up as a Visitor, Presenter or for a Technology demo table space (email us). There is no minimum requirement for attending, it doesn't matter if you are an experienced MikroTik user, or just heard about it - people from around the world are coming to the MUM. Come and join us on Mikrotik User Meeting Indonesia Oct 9 -10 , 2015 in Yogyakarta - Indonesia Cheaper Rupiahs will make cheaper hotels and food in Indonesia.

Sunday, September 6, 2015

Mikrotik BGP

Setting BGP menggunakan Mikrotik memang umum dilakukan oleh ISP yang baru berdiri khususnya di Indonesia. Dengan harga CCR yang cukup terjangkau mikrotik menjadi andalan para ISP baru untuk masalah Routing dan BGP. Mikrotik sendiri berasal dari Latvia sebuah negara Kecil di Eropa Timur. Mikrotik sangat laku di Negara-negara Berkembang. Pengguna Mikrotik di Indonesia mencapai jutaan orang. Terbukti setiap kali diselenggarakan Mikrotik User Meeting atau MUM di Indonesia pasti memecahkan record peserta terbanyak di Indonesia.

Thursday, April 23, 2015

AKI (Asosiasi Kontraktor Indonesia)

AKI
(Asosiasi Kontraktor Indonesia)

Tujuan AKI adalah:
1.      Menumbuhkan iklim usaha Jasa Konstruksi yang kondusif
2.      Membina perkembangan dan kemajuan usaha Jasa Konstruksi Nasional Indonesia
3.      Meningkatkan tertib pembangunan
4.      Meningkatkan mutu dan kemampuan anggota sebagai pelaku Jasa Konstruksi
5.      Meningkatkan kemitraan sesama anggota.

Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan kegiatan-kegiatan:
1.      Selalu aktif membantu Pemerintah dengan memberikan saran-saran mengenai pembinaan dan pengembangan usaha jasa konstruksi Indonesia
2.      Aktif dalam upaya peningkatan teknologi dan kemampuan para pelaku usaha Jasa Konstruksi bekerja sama dengan lembaga penelitian dan pendidikan
3.      Menyusun kode etik profesi Kontraktor Indonesia dan membudayakannya
4.      Membantu para anggota dalam menjalankan usahanya dan dapat bertindak sebagai penghubung dalam kerjasama antar anggota.

5.      Bekerjasama dengan badan-badan dan organisasi-organisasi di dalam maupun yang mempunyai tujuan yang sama.

BKKPII (Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia)



KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“CATUR KARSA & SAPTA DHARMA”
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.      Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.







INKINDO (ikatan nasional Konsultan Indonesia)


KODE ETIK 
IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA 
MUKADIMAH
Sejalan dengan norma-norma tata hidup yang berlaku umum, maka Ditetapkanlah Kode Etik IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA untuk mempertinggi pengabdian para Anggotanya Kepada Tanah Air, Masyarakat dan Lingkungannya, yang selaras dengan dasar Negara Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan mengutamakan kejujuran, keahlian dan keluhuran budi.
KETENTUAN DASAR
Dengan menjunjung tinggi profesi Konsultan dan menghormati Kode Etik IKATAN NASIONAL INDONESIA sebagai dasar dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap anggota IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA:
1.      Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas, sesama rekan konsultan dan masyarakat.
2.      Bertindak jujur dan tidak memihak serta dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
3.      Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan, sehingga dapat lebih menghayati karya konsultan.
4.      Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan, sehingga diyakini dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan moral yang menjamin dapat dilaksanakannya tugas yang dipercayakan dengan memenuhi semua persyaratan yang terkait dengan keahlian, kompetensi dan integritas yang tinggi.
5.      Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
6.      Mendapatkan tugas terutama berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui cara-cara persaingan yang tidak sehat.
7.      Bekerjasama sebagai konsultan hanya dengan rekan konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi.
8.      Menjalankan azas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultan sebagai bagian integral dari tanggung jawabnya terhadap sesama, terhadap lingkungan kehidupan yang luas dan terhadap generasi yang akan datang.




Kode Etik Insinyur Indonesia

KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”
PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

KEDUA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.      Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Perilaku Etis dan Profesional  (IEEE) :
1.      Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;
2.      Menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul;
3.      Jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia;
4.      Menolak sogokan dalam segala bentuknya;
5.      Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;
6.      Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami;
7.      Mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain;
8.      Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;
9.      Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat;
10.  Membantu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.





ASKINDO (Asosiasi Konsultan Non Konstruksi Indonesia)

ASKINDO
( Asosiasi Konsultan Non Konstruksi Indonesia)
KODE ETIK DAN PROFESI 

PENDAHULUAN
Sejalan dengan nilai dan norma tata kehidupan insan yang bertaqwa kepada Allah SWT, maka ditetapkanlah Kode Etik dan Profesi ASOSIASI KONSULTAN NON KONSTRUKSI guna meningkatkan pengabdian para anggotanya kepada negara, bangsa dan lingkungan dengan bertumpu pada kejujuran, keahlian dan keluhuran budi, berprofesi secara profesional.
KETENTUAN UMUM
Dengan menjunjung tinggi profesi konsultan dan menghormati kode etik ASOSIASI KONSULTAN NON KONSTRUKSI sebagai dasar yang dinamis untuk melayani sesama manusia maka tiap anggota Asosiasi dengan ini menjunjung tinggi dan berikrar berpegang teguh pada :
KODE ETIK
  1. Berorientasi pada pembangunan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat, bertindak jujur serta independen dan penuh dedikasi melayani Pemberi Tugas maupun Masyarakat luas, untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai aturan agama, sosial dan budaya yang berlaku.
  2. Menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan Pemberi Tugas, rekan konsultan dan masyarakat luas pada umumnya.
  3. Menghindari dari kepentingan pribadi maupun kelompok dan keputusan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
  4. Menjaga kerahasiahan lembaga Pemberi Tugas yang menjadi mitra atau klien.
  5. Taat pada peraturan dan kesepakatan yang berlaku pada organisasi Asosiasi serta menghormati prinsip imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan.
  6. Taat dan patuh pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melakukan tindakan yang menyimpang.
  7. Melaksanakan sekuat tenaga serta kemampuan terhadap ikrar yang telah diucapkan.

KODE PROFESI
  1. Senantiasa mengembangkan kemampuan profesi sehingga mampu memberikan layanan yang lebih bermutu.
  2. Dengan landasan kekayaan pengetahuan dan penguasaan iptek melahirkan pribadi yang mampu mewujudkan karya besar yang ditujukan untuk membangun harkat kemanusiaan dan peradaban manusia.
IKRAR

  1. Bahwa akan senantiasa menyumbangkan perhatian, pemikiran, waktu dan tenaga kami untuk meningkatkan kualitas dan derajat hidup bangsa Indonesia maupun khususnya pengusaha kecil dan menengah serta dengan mengembangkan dan memberdayakan lembaga-lembaga perekonomian rakyat yang mandiri serta ikhtira-ikhtiar lainnya untuk maksud itu semata-mata sebagai pengabdian kami kepada Tuhan yang Maha Esa.
  2. Bahwa kami akan secara terus-menerus melaksanakan ihktiar dan usaha-usaha tersebut secara konsisten, istiqamah, cerdas dan penuh kesabaran.