KODE ETIK
IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA
MUKADIMAH
Sejalan
dengan norma-norma tata hidup yang berlaku umum, maka Ditetapkanlah Kode Etik
IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA untuk mempertinggi pengabdian para
Anggotanya Kepada Tanah Air, Masyarakat dan Lingkungannya, yang selaras dengan
dasar Negara Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan mengutamakan
kejujuran, keahlian dan keluhuran budi.
KETENTUAN DASAR
Dengan
menjunjung tinggi profesi Konsultan dan menghormati Kode Etik IKATAN NASIONAL
INDONESIA sebagai dasar dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap
anggota IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA:
1. Menjunjung tinggi kehormatan,
kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi
tugas, sesama rekan konsultan dan masyarakat.
2. Bertindak jujur dan tidak memihak
serta dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
3. Tukar menukar pengetahuan bidang
keahliannya secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi,
meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan, sehingga dapat
lebih menghayati karya konsultan.
4. Menghormati prinsip pemberian
imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan, sehingga diyakini dapat
dipertanggungjawabkan secara profesional dan moral yang menjamin dapat
dilaksanakannya tugas yang dipercayakan dengan memenuhi semua persyaratan yang
terkait dengan keahlian, kompetensi dan integritas yang tinggi.
5. Menghargai dan menghormati reputasi
profesional rekan konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan
dengan profesinya.
6. Mendapatkan tugas terutama
berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui cara-cara persaingan
yang tidak sehat.
7. Bekerjasama sebagai konsultan hanya
dengan rekan konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang
tinggi.
8. Menjalankan azas pembangunan
berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultan sebagai bagian
integral dari tanggung jawabnya terhadap sesama, terhadap lingkungan kehidupan
yang luas dan terhadap generasi yang akan datang.